"Kita akan persilakan saja aparat penegak hukum melakukan pengusutan. Kita tidak akan mempertanyakan pencekalan Nasir, tapi mendalami. Partai sudah jelas, partai akan menghormati dan menghargai serta mempersilakan mekanisme hukum itu terus berjalan," ujar Wakil Sekjen PD Saan Mustopa di Gedung DPR, Kamis (20/7/2011).
Saan mengaku baru mendengar pencekalan Nasir dari media. Menurut Saan, Nasir masih berada di tanah air. PD, kata Saan, tak akan menghalangi penyelidikan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir telah dicekal Imigrasi atas permintaan KPK terkait kasus suap yang mendera Nazaruddin. Nasir disebut-sebut berada di jajaran ring satu pada lingkungan Nazaruddin. Nasir tercatat pernah bersanding dengan Nazaruddin sebagai komisaris di tiga perusahaan yang berbeda.
Tiga perusahaan itu adalah PT Anak Negeri, PT Mahkota Negara, dan PT Anugerah Nusantara. Yang menarik, tiga perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktik suap dalam pemenangan proyek-proyek di berbagai kementerian.
Di PT Anak Negeri, Nasir pernah tercatat sebagai komisaris dengan komposisi 440.060 lembar saham, meski belakangan namanya sudah tidak ada. PT Anak Negeri adalah perusahaan yang bermain sebagai broker untuk memenangkan PT Duta Graha Indah dalam tender pembangunan wisma atlet di Palembang.
(adi/rdf)











































