"Bukan perlu atau tidak menjelaskan hartanya, tapi wajib. Harus dijelaskan dari mana dia dapat kekayaan itu. Ini juga penting untuk menghindari dugaan illicit enrichment atau pengayaan diri dengan cara yang tidak wajar," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat UGM) Hifdzil Alim dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (21/7/2011).
Menurut dia, penjelasan harta kekayaan ini ada kaitannya dengan etika pemimpin. Jika pemimpin memiliki integritas dan kejujuran, lantas mendapat serangan, maka seharusnya tidak ada beban bagi pemimpin tersebut untuk membeberkan dari mana asal hartanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas juga mendapat sorotan publik karena harta kekayaannya yang terus merangkak. Kini Anas tengah membangun rumah di bilangan Duren Sawit, Jakarta Timur. Konon luas tanah yang digunakan untuk membangun rumah itu totalnya seribu meter persegi.
Menurut laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Anas pada 2007 adalah Rp 2,23 miliar dan US$ 2.300. Kala itu, Anas masih menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2001-2005. Sebelumnya, Anas juga pernah melaporkan kekayaannya di KPK pada 2005. Saat itu total kekayaan Anas adalah Rp 1,17 miliar.
(vit/ndr)











































