"Nggak tahu. Manusia jadi-jadian kali," kata Max sambil tertawa saat ditanya keberadaan Nasir saat ini sebelum menghadiri rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2011).
Menurut dia, pencekalan Nasir sebuah strategi penegak hukum. "Dulu kan Nazaruddin berhasil pergi sebelum dicekal. Sekarang jadi strategi, dijadikan contoh," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir dicegah ke luar negeri atas permintaan (KPK). Pencegahan kepada anggota Komisi III DPR ini terkait kasus suap wisma atlet.
Nasir disebut-sebut berada di jajaran ring satu pada lingkungan Nazaruddin. Nasir tercatat pernah bersanding dengan Nazaruddin sebagai komisaris di tiga perusahaan yang berbeda.
Tiga perusahaan itu adalah PT Anak Negeri, PT Mahkota Negara, dan PT Anugerah Nusantara. Yang menarik tiga perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktek suap dalam pemenangan proyek-proyek di berbagai kementerian.
Di PT Anak Negeri Nasir pernah tercatat sebagai komisaris dengan komposisi 440.060 lembar saham, meski belakangan namanya sudah tidak ada. PT Anak Negeri sendiri merupakan perusahaan yang bermain sebagai broker untuk memenangkan PT Duta Graha Indah dalam tender pembangunan wisma atlet di Palembang.
(aan/nrl)










































