"Dia harusnya gentleman (jantan) dong untuk memberikan keterangan kepada KPK," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas saat dihubungi via telepon Kamis (21/7/2011).
Busyro mengatakan, jika Nazaruddin hanya memberikan keterangan kepada media, maka hal tersebut sama sekali tidak berarti. Karena, keterangan Nazaruddin tersebut sama sekali tidak memiliki nilai secara hukum.
Busyro menegaskan, apapun keterangan Nazaruddin, jika disampaikan langsung ke KPK, maka akan ditindaklanjuti. KPK tidak akan menyepelekan sekecil apapun informasi yang disampaikan oleh berbagai pihak termasuk Nazaruddin terkait dugaan kasus korupsi jika disampaikan langsung ke KPK.
"Kami tentu akan tidak lanjuti jika disampaikan di KPK," tutur mantan Ketua KY ini.
Seperti diketahui, Nazaruddin dari tempat persembunyiannya beberapa kali menyampaikan soal dugaan keterlibatan pihak lain seperti Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan beberapa orang anggota DPR dalam kasus suap pembangunan wisma atlet itu. Keterangan itu ia sampaikan melalui telepon atau pesan singkat dari luar negeri ke beberapa media. Para petinggi Demokrat telah membantah tudingan ini.
Keberadaan Nazaruddin sendiri hingga saat ini belum diketahui. Ia telah ditetapkan sebagai buron internasional oleh Kepolisian Internasional (Interpol) atas permintaan KPK dan Mabes Polri.
(fjr/rdf)











































