KPK Panggil Pejabat Banggar DPR untuk Nazaruddin

Suap Wisma Atlet

KPK Panggil Pejabat Banggar DPR untuk Nazaruddin

- detikNews
Kamis, 21 Jul 2011 11:25 WIB
KPK Panggil Pejabat Banggar DPR untuk Nazaruddin
Jakarta - Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyentuh Badan Anggaran (Banggar) DPR yang disebut-sebut turut mendapat jatah kucuran dari kasus suap wisma atlet. Hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Kabag Banggar DPR Nurul Faiziah sebagai saksi untuk Nazaruddin.

"Kabag Sekretariat Banggar DPR Nurul Faiziah hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap wisma atlet," tutur Kabag Pemberitaan Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Kamis (29/7/2011).

Kaitan Banggar DPR dengan kasus suap wisma atlet ini memang sudah mencuat sejak beberapa waktu belakangan. Bahkan dalam surat dakwaan untuk terdakwa Mindo Rosalina Manulang, Rabu (20/7/2011) kemarin, disebutkan secara terang-terangan adanya rumusan alokasi aliran dana ke DPR.

Jaksa Agus Salim mengatakan, Rosa bertemu dengan Nazaruddin di Kantor Grup Permai. Tujuannya untuk membicarakan pembagian fee proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang.

"Prosentase pembagian fee yaitu Grup Permai 18 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi Ppn dan Pph dengan perincian yaitu 4 persen untuk daerah, 5 persen untuk Senayan/DPR-RI dan 9 persen untuk grup Permai," papar Agus.

Tidak diungkap jatah 5 persen yang dimaksud itu untuk siapa. Tidak diungkap juga dari nilai berapa persentase itu dialokasikan.

Pada tanggal 12 Agustus 2010, Wafid Muharam selaku Sesmenpora mengeluarkan SK pemberian bantuan Rp 199,63 miliar untuk Komite Pembangunan Wisma Atlet. Uang ini untuk menunjang pembangunan wisma.

Singkat cerita, PT DGI akhirnya terpilih menjadi pemenang tender tersebut. Diputuskan proyek itu senilai Rp 191,67 miliar.

"PT DGI memperoleh pembayaran uang muka tanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp 33,8 miliar," ujar jaksa lainnya, Hardarbeni Sayekti.

(fjr/nwk)


Berita Terkait