"Dalam catatan kami yang bersangkutan tercatat kembali ke Tanah Air tanggal 15 Juli dari Kuala Lumpur. Setelah itu tidak ada lagi catatan keluar," tutur Kabag Humas Imigrasi Marwoto dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (21/7/2011).
Nasir telah dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK per 19 Juli. Nasir dicegah terkait pengembangan penyidikan kasus suap wisma atlet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga perusahaan itu adalah PT Anak Negeri, PT Mahkota Negara, dan PT Anugerah Nusantara. Yang menarik tiga perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktik suap dalam pemenangan proyek-proyek di berbagai kementerian.
Di PT Anak Negeri Nasir pernah tercatat sebagai komisaris dengan komposisi 440.060 lembar saham, meski belakangan namanya sudah tidak ada. PT Anak Negeri sendiri merupakan perusahaan yang bermain sebagai broker untuk memenangkan PT Duta Graha Indah dalam tender pembangunan wisma atlet di Palembang.
(fjr/anw)











































