"Iya (wisma atlet), lha wong sudah piawai kok ya masih tanya, hehehe," tutur Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam percakapan via BBM dengan detikcom, Kamis (21/7/2011).
Pernyataan Busyro ini mengkonfirmasi informasi dari Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar sebelumnya yang menyatakan Politikus Demokrat M Nasir telah dicekal.
"Yang bersangkutan (Nasir), atas permintasan KPK telah dicekal 2 hari lalu," ujar Patrialis kepada detikcom, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/7/2011).
Patrialis tak tahu atas kasus apa Nasir diminta dicekal. Ia menegaskan hingga saat ini tak ada catatan perjalanan Nasir meninggalkan Tanah Air.
"Sepengatahuan saya dari Imigrasi enggak ada laporan dia keluar negeri. Saya sudah dikasih tahu Pak Dirjen," katanya.
Nasir disebut-sebut berada di jajaran ring satu pada lingkungan Nazaruddin. Nasir tercatat pernah bersanding dengan Nazaruddin sebagai komisaris di tiga perusahaan yang berbeda.
Tiga perusahaan itu adalah PT Anak Negeri, PT Mahkota Negara, dan PT Anugerah Nusantara. Yang menarik tiga perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktek suap dalam pemenangan proyek-proyek di berbagai kementerian.
Di PT Anak Negeri Nasir pernah tercatat sebagai komisaris dengan komposisi 440.060 lembar saham, meski belakangan namanya sudah tidak ada. PT Anak Negeri sendiri merupakan perusahaan yang bermain sebagai broker untuk memenangkan PT Duta Graha Indah dalam tender pembangunan wisma atlet di Palembang.
(fjr/anw)











































