"Saya kira aparat penegak hukum harus menindak, karena ini sebuah pelanggaran," kata Kahumas PT KAI Daops I Mateta Rizalul Haq dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (21/7/2011) pagi.
Warga, menurut Mateta telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. "Ini pelanggaran, penegak hukum harus melakukan apa yang menjadi kewajibannya," ujarnya.
Pihak PT KAI menurut Mateta juga telah mengimbau kepada warga untuk meninggalkan kebiasaan yang membahayakan nyawa tersebut. Dalam rambu-rambu perkeretaapian pun juga tertulis jelas larangan tersebut.
"Tapi terus terang kita telah beri imbauan, di jalur kereta juga sudah tertulis, ada imbuayan, apapun alasannya perbuatan itu tidak diperbolehkan," tutur Mateta.
Tiap hari petugas pemeriksa kereta api juga lewat ke situ," imbuhnya.
Namun imbauan dari PT KAI tetap saja tidak dihiraukan warga. " Ini pelanggaran, penegak hukum harus melakukan apa yang menjadi kewajibannya," katanya.
(anw/lia)











































