Berdasarkan penelusuran detikcom, Kamis (21/7/2011) kisah ini bermula pada 26 Juni 2005, saat KM Panos didapati menumpahkan minyak (sludge oil) yang menggenangi sekitar pantai Balikpapan. Tumpahan minyak itu membentang tak kurang sepanjang 3 km dengan lebar sekitar 10 hingga 15 meter. Warnanya kehitaman dan membuat pemandangan Pantai Balikpapan menjadi buruk dan jorok.
Lalu, Pemda setempat mengajukan gugatan perdata atas pencemaran lingkungan tersebut sebesar Rp 14 miliar kepada KM Panos. Namun gugatan ini ditolak hakim. Oleh KM Panos, Pemda setempat hanya diberi uang Rp 700 juta sebagai konpensasi pembersihan limbah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, mulailah nama Made Rawa yang kini mencalonkan diri menjadi hakim agung itu disebut-sebut terkait kasus ini. Sebab, atas izin Made Rawa, Michail Kavorgias diberikan penangguhan penahanan dengan jaminan uang Rp 4 miliar. Uang ini disetor ke rekening bank atas nama Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Sayang beribu sayang, hingga kasusnya bergulir di pengadilan, Michail Kavorgias tidak menampakkan batang hidungnya. Janji tinggal janji, Michail Kavorgias lebih memilih berlayar mengarungi samudera, meninggalkan wilayah hukum Indonesia hingga sekarang. Alhasil, uang jaminan Rp 4 miliar pun menjadi โuang panasโ dan buah bibir masyarakat Balikpapan.
Atas simpang siurnya uang Rp 4 miliar ini, dengan lantang Made Rawa yang kini jadi Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Manado pun mengklarifikasi.
"Uang tersebut telah saya setor ke kas negara lewat BRI Balikpapan. Demi Tuhan, tidak satu sen pun, uang itu ada yang masuk ke kantong saya," ucap Made sambil mengacungkan dua jarinya ke atas saat mengikuti wawancara terbuka seleksi CHA di kantor Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu, (20/7/2011).
Lantas, apakah karena kasus ini, Made Rawa Aryawan akan terganjal menjadi hakim agung?
(asp/anw)











































