"Tindakan Polri ini merupakan bentuk pelecehan terhadap DPR sebagai lembaga negara dan pelanggaran terhadap Konstitusi RI," Tegas Muzzammil dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (21/7/2011).
Menurut Muzzammil, tindakan Polri tersebut telah menghalangi DPR dalam menjalankan fungsi DPR yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang-Undang. Pemeriksaan Mashuri Hasan di DPR itu bukan untuk penyelidikan/penyidikan hukum pro justicia yang merupakan kewenangan Polri. Tetapi untuk menjalankan fungsi pengawasan politik DPR terkait upaya peningkatan kualitas pemilu di Indonesia yang diselenggarakan oleh KPU dan Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Kapolri yang menyatakan agar Mashuri Hasan diperiksa Panja di Mabes Polri secara tegas ditolak oleh politisi PKS yang pernah menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini. "Itu bentuk pelecehan terhadap kewenangan DPR. Jika takut Mashuri Hasan melarikan diri, silahkan Polri membawa pasukan keamanan ke DPR," katanya.
Keterangan Mashuri Hasan, imbuhnya sangat penting bagi Panja untuk mendapatkan benang merah mafia pemilu yang selama ini bekerja di MK dan KPU.
"Yang lain sudah memberikan kesaksian di DPR, mengapa Hasan tidak? Kejadian ini tentu mengundang kecurigan, ada apa dengan Polri?" tanya Muzzammil.
(anw/lia)











































