"Andhika sudah P21 bersama dengan Visca dan Ismail, bertiga," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2011).
Dalam perkara ini, Andhika dijerat pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berkas dinyatakan P21, maka selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti. Menurut Noor, pelimpahan tahap II dari penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum ini akan dilakukan Kamis (21/7).
"Besok rencana pelimpahan tahap dua, tapi ini kewenangan polisi menyerahkannya. Pelimpahan tahap dua di Kejari Selatan," ucap Noor.
Sementara itu, lanjut Noor, untuk berkas perkara Malinda Dee sendiri masih dalam tahap penelitian jaksa. Terakhir, berkas Malinda dinyatakan belum lengkap oleh jaksa.
"Kalau Malinda baru terima berkas hari ini, baru diterima hari ini di Sekretariat, baru diteliti," tandasnya.
Terakhir pada 16 Mei lalu, Kejagung telah mengembalikan berkas Malinda kepada penyidik Mabes Polri. Ada sejumlah petunjuk jaksa yang harus dipenuhi oleh penyidik Polri.
Pasal yang disangkakan kepada Malinda Dee adalah Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 7 tahun 1992 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 dan atau Pasal 65 ayat (1) KUHP. Malinda Dee merupakan mantan Senior Relations Manager Citibank Landmark Jakarta. Dia menjadi tersangka setelah membobol uang nasabah dimana tempat dirinya bekerja sebesar Rp 17 miliar.
(nvc/anw)











































