Dicecar KPK 10 Jam, Paul Iwo Diperiksa untuk Nazaruddin

Suap Wisma Atlet

Dicecar KPK 10 Jam, Paul Iwo Diperiksa untuk Nazaruddin

- detikNews
Rabu, 20 Jul 2011 23:09 WIB
 Dicecar KPK 10 Jam, Paul Iwo Diperiksa untuk Nazaruddin
Jakarta - Pengusaha Paulus Iwo hari ini diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap wisma atlet. Dicecar selama 10 jam, Paul dimintai keterangan tentang keterlibatan Muhammad Nazaruddin.

"Cuma memberikan keterangan untuk Nazaruddin," ujar Paulus kepada wartawan di kantor KPK, Rabu (20/7/2011).

Paulus yang keluar dari kantor KPK pukul 20.45 WIB dan diperiksa selama kurang lebih 10 jam, mengatakan tidak pernah kenal dan bertemu dengan Nazaruddin. Namun ia memang diminta penyidik untuk memberi kesaksian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paulus mengaku jika ia memiliki usaha di Kemenpora sebagai seorang supplier. Ia menegaskan jika tidak ada hubungan apa-apa dalam kasus ini.

Meski tidak berperan besar dalam kasus ini, Paul dianggap cukup mengetahui terutama yang berkaitan dengan Wafid. Paul adalah orang yang selama ini menjadi penghubung aliran informasi maupun uang ke Wafid.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK untuk terdakwa Mohammad El Idris, pada Rabu pekan lalu, disebutkan Paul, mengkontak Idris untuk meminta uang dijatahkan kepada Wafid senilai 2 persen dari proyek pembangunan wisma atlet. Proses penyerahan uang yang dilakukan pada hari Kamis 21 April 2011 petang itu pun berakhir dengan operasi tangkap tangan oleh penyidik dari KPK.

Pada surat dakwaan yang sama, disebutkan pembicaraan mengenai permintaan bantuan untuk pemenangan PT DGI itu berawal dari pembicaraan antara Idris, Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan Nazarudin di kantor PT Anak Negeri (Kantor Permai Grup) pada Juni-Juli 2010. Di sana pihak PT DGI menyampaikan keinginan untuk bekerjasama.

Pertemuan itu pun berlanjut pada Agustus 2010 di sebuah rumah makan di belakang Hotel Atlet Century. Di tempat itu terjadi pertemuan antara Rosa, Nazarudin dan Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharram. Dalam pertemuan itu, Nazaruddin mengatakan kepada Wafid, agar jika ada proyek di Kemenpora, PT DGI diikutsertakan.

"Muhammad Nazaruddin menyampaikan agar PT DGI Tbk dilibatkan dan Mindo Rosalina Manulang yang akan mengawal," tutur Jaksa, Agus Salim.

Pemohonan itu akhirnya disanggupi oleh Wafid Muharram. Kemudian ia berjanji untuk mempertimbangkan agar PT DGI menjadi pelaksana proyek dan mengarahkan untuk mengurus ke daerah karena proyek itu merupakan tanggung jawab Pemprov Sumatera Selatan.

Namun hingga tertangkapnya Wafid, Rosa dan Idris, mantan bendahara umum PD itu baru menerima bagiannya sebesar Rp 4,43 miliar. Cek itu diberikan pada Februari 2011 di kantor PT Anak Negeri (Kantor Permai Grup) yang diterima oleh dua staf keuangannya yaitu Yulianis dan Oktarina Furi.

(fjr/anw)


Berita Terkait