Panelis yang dipimpin oleh Ketua KY Erman Suparman menanyakan isu uang perkara Rp 4 miliar saat Made menjadi Ketua PN Balikpapan 2004-2006. Kepada panelis, Made berdalih bahwa uang tersebut adalah uang jaminan atas penangguhan penahanan.
"Saat itu ada kapal Yunani yang disewa Pertamina bersandar di pelabuhan lebih dari 30 hari. Menurut peraturan internasional, hal ini melanggar aturan. Lalu polisi memroses secara pidana. Selain pidana, juga pemilik kapal di denda Rp 100 juta perhari," kata Made saat mengikuti wawancara terbuka seleksi CHA di kantor Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu, (20/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demi Tuhan, tidak satu sen pun, uang itu ada yang masuk ke kantong saya," ucap Made sambil mengacungkan dua jarinya ke atas.
Selain kasus tersebut, Made juga dicecar dengan pertanyaan seputar kepemilikan jam mewah merek Junghans. Kecurigaan muncul karena Made tidak punya hobi mengoleksi jam antik. Di pasaran, jam berdiri model klasik abad pertengahan ini dibandrol dengan harga Rp 10 juta hingga puluhan juta rupiah.
Kepada panelis, Made mengaku jam tersebut dibeli istrinya pada 2005. Dia pun membantah jam antik buatan Jerman ini bernilai mahal. Made sendiri pernah mencalonkan diri jadi Calon Hakim Agung 2009 namun gagal karena kalah suara saat voting di DPR.
"Harganya tidak Rp 25 juta. Tapi Rp 11 juta. Yang beli istri saya, tanpa memberitahu saya terlebih dahulu. Tapi setelah membeli istri saya menyesal, mahal," terang Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado ini.
(asp/anw)











































