"Apabila kondisi yang diuraikan di atas betul, maka timbul pertanyaan, apakah logis penyuapan dilakukan dengan menyerahkan tiga lembar cek bertanggal mundur?" ujar kuasa hukum Idris, Tommy Sihotang saat membacakan nota keberatannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2011).
Tommy menjelaskan, cek yang mampir ke Wafid tidak lain adalah cek mundur. Karena cek tersebut merupakan cek mundur dengan tanggal 26 dan 27 April 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan progresnya sudah mencapai 40-50 persen," lanjut Tommy.
Dalam dakwaan, El Idris juga disebut memberikan cek Rp 3,2 miliar kepada Wafid. Kemudian Wafid menyerahkan cek itu kepada stafnya, Poniran. Menurut kubu El Idris, sangat tidak logis jika hasil suap disampaikan kepada orang lain.
"Kondisi itu menjadi indikator bahwa ketiga cek yang diserahkan terdakwa kepada Wafid melalui Rosa bukanlah penyuapan," tandasnya.
(mok/lrn)











































