"Selama ini aturannya diserahkan ke daerah, kepatutan dan kepantasannya sesuai kemampuan daerahnya," ungkap Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (20/7/2011).
Namun karena belum ada standarisasinya, pemda seolah bebas mengatur keuangan daerah karena adanya otonomi daerah. Tak heran bila ada daerah yang besaran tunjangannya memakan hampir separuh dari total nilai APBD-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kepentingan perbaikannya, maka pemerintah pusat berencana merevisi UU Pemerintah Daerah. Perlu dibuat aturan sebagai acuan besaran tunjangan bagi para pejabat pemda hingga para PNS di bawahnya.
Revisi juga mencakup pemberian wewenang kepada Kemendagri untuk mengoreksi dan mengevaluasi anggaran tunjangan yang proporsional. Sedangkan untuk nilai dan pos anggaran tunjangannya, tetap menjadi wewenang pemda bersangkutan sesuai kemampuan keuangan masing-masing.
"Sekarang ini kan aturannya belum ada di UU Pemda. Nanti bila Kemendagri diberi wewenang soal subtansi anggaran, bisa melakukan evaluasi yang menyangkut subtansi menurut aturan formal. Seperti apakah penempatan mata anggarannya sudah tepat atau tidak," papar Gamawan.
Lebih lanjut dikatakannya, tidak tertutup kemungkinan ada pos anggaran tunjungan yang besarannya justru ditambah. Di antaranya anggaran tunjangan bagi para dokter spesialis yang bertugas di daerah-daerah terpencil yang memang masih kekurangan tenaga ahli.
"Misalnya untuk Papua, perlu ada tunjangan khusus agar dokter spesialis mau pindah ke sana. Karena kondisi antar provinsi berbeda-beda, maka aturannya tidak bisa simetris," jelas Gamawan.
(lh/fay)










































