"Insya Allah akan diketok Kamis besok, sesudah itu Kementerian Agama bisa segera memprosesnya ke Presiden, untuk kemudian Presiden mengeluarkan Keppresnya, mungkin sekitar seminggu, kemudian tinggal melunasinya," kata anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis kepada Jurnalparlemen.com di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/7).
Menurut politisi PKS ini, kepastian biaya haji terutama untuk komponen direct cost (yang dibayarkan jemaah haji) sangat penting bagi kelancaran kegiatan ibadah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mencoba menurunkan di sisi lain, misalnya airport tax 100 ribu itu padahal tidak terlalu menggunakan fasilitas di sana. Ini tugas negara, apa salah dia berperan. Masalah asuransi kalau kita lihat realisasi 40 hingga 50 persen, ini dibayarkan 100 ribu, jadi kalau meninggal sekitar 20 miliar sekian, kalau kita hitung yang meninggal itu cuma 50 persen, lebih baik dalam bentuk santunan saja. Badal haji juga tidak perlu dimasukkan," tandas anggota DPR RI Dapil Sumatera Utara II tersebut.
(nwk/nwk)











































