"Untuk empat RUU ini karena sampai sekarang masih belum rampung untuk dibawa ke paripurna besok, terpaksa kita perpanjang sampai masa sidang berikutnya," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2011).
Empat RUU yang diperpanjang tersebut yakni, RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), RUU keistimewaan DIY, dan RUU Penyelenggaraan Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat RUU tersebut sebenarnya telah diperpanjang satu kali. Padahal dalam ketentuannya pembahasan RUU dilakukan dalam 2 kali masa sidang, dan hanya bisa diperpanjang satu kali. Tetapi perpanjangan kali ini merupakan perpanjangan yang kedua.
"Tapi itu tidak masalah, karena ini tidak selesai bukan karena ada perdebatan yang alot tetapi karena ada permasalahan teknis, misanya menteri tidak hadir saat rapat. Jadi perpanjangan tidak masalah," terang politisi Golkar ini.
Menurut Priyo, perpanjangan pembahasan empat RUU ini akan dibacakan dalam paripurna besok. "Perpanjangan akan dibacakan di paripurna. Ini sesuai dengan ketentuan kita," imbuhnya.
(nal/nal)










































