Di dalam dakwaan terhadap marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2011) terungkap adanya fee terkait proyek tersebut. Besarannya berbeda-beda.
Jaksa Agus Salim mengatakan, Rosa bertemu dengan Nazaruddin di Kantor Grup Permai. Tujuannya untuk membicarakan pembagian fee proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak diungkap jatah 5 persen yang dimaksud itu untuk siapa. Tidak diungkap juga dari nilai berapa persentase itu dialokasikan.
Pada tanggal 12 Agustus 2010, Wafid Muharam selaku Sesmenpora mengeluarkan SK pemberian bantuan Rp 199,63 miliar untuk Komite Pembangunan Wisma Atlet. Uang ini untuk menunjang pembangunan wisma.
Singkat cerita, PT DGI akhirnya terpilih menjadi pemenang tender tersebut. Diputuskan proyek itu senilai Rp 191,67 miliar.
"PT DGI memperoleh pembayaran uang muka tanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp 33,8 miliar," ujar jaksa lainnya, Hardarbeni Sayekti.
Hasil negosiasi Rosa, Nazaruddin, M El Idris, disepakati pembagian uang kepada pihak-pihak yang dianggap telah membantu dan berjasa dalam mendapatkan proyek. Mereka adalah:
1. Muhammad Nazaruddin (Anggota DPR-RI), 13 persen.
2. Gubernur Sumatera Selatan, 2,5 persen.
3. Komite Pembangunan Wisma Atlet, 2,5 persen.
4. Panitia Pengadaan, 0,5 persen.
5. Sesmenpora (Wafid Muharam), 2% persen.
6. Rosa, 0,2 persen.
(mok/lh)











































