Pemberian penghargaan jaksa terbaik ini diserahkan langsung oleh Jaksa Agung Basrief Arief dalam acara penganugerahan di lapangan Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2011). Ada 6 penghargaan yang diberikan bagi kategori jaksa berprestasi ini.
Predikat Terbaik I diraih oleh Pramono Mulyo yang menjabat sebagai Kasi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DIY. Pramono yang berpangkat Jaksa Muda Golongan III/d ini meraih nilai tertinggi, yakni 80,46.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Predikat Terbaik III diraih oleh Ahmad Sahrudin yang menjabat sebagai Kasi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Ahmad yang berpangkat Jaksa Muda Golongan III/d ini meraih nilai 79,72.
Di samping predikat terbaik, ada juga predikat Harapan I yang diraih oleh Satria Abdi yang menjabat sebagai Kasi Sospol pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Satria berhasil meraih nilai 79,47.
Predikat Harapan II diraih oleh Lila Agustina yang menjabat sebagai Kasi Wil II Oharda Dit Keamanan Negara dan Ketertiban Umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Lila yang bertugas di Kejaksaan Agung ini memperoleh nilai 79,12.
Terakhir, predikat Harapan III diraih oleh Erwin Widihantono yang menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Sambas. Erwin yang berpangka Jaksa Pratama Golongan III/c ini meraih nilai 78,83.
Penilaian atas jaksa-jaksa berprestasi se-Indonesia ini dilakukan oleh Tim Penilai Prestasi dari Kejaksaan Agung dengan dibantu Komisi Kejaksaan agar lebih obyektif. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menuturkan, aspek utama penilaian adalah kinerja para jaksa-jaksa tersebut.
"Alasan jaksa berprestasi karena yang dinilai kinerjanya, ditambah lagi dengan standar kode etik profesi. Jadi seberapa jauh memahami tentang perkembangan hukum di dalam dan luar negeri," jelas Marwan Effendy kepada wartawan usai penganugerahan.
Marwan menambahkan, untuk ke depan nanti pihaknya akan membuat standar penilaian prestasi kinerja internal Kejaksaan. Diharapkan hal ini nantinya akan menjadi pegangan para jaksa di seluruh Indonesia.
"Jadi ini merupakan implementasi dari PP Nomor 53. Jadi bukan hanya punishment saja, juga reward," tandasnya.
(nvc/vit)











































