KAKAR Minta Polisi Serahkan Salinan SP3 Kasus Korupsi Ayat Rokok

KAKAR Minta Polisi Serahkan Salinan SP3 Kasus Korupsi Ayat Rokok

- detikNews
Rabu, 20 Jul 2011 13:38 WIB
KAKAR Minta Polisi Serahkan Salinan SP3 Kasus Korupsi Ayat Rokok
Jakarta - Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) mendesak polri untuk menyerahkan salinan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi ayat rokok. Penerbitan SP3 dalam kasus itu dianggap ganjil dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Kita minta agar salinan itu bisa kita terima. Paling lambat 1 minggu. Tadi kita sudah diterima, nanti kita diberikan informasi satu minggu lagi," kata perwakilan KAKAR, Hakim Sorimudah Pohan di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (20/7/2011). Mantan anggota Komisi Kesehatan DPR ini adalah pelapor kasus tersebut ke Bareskrim.

"Kalau nanti kita temukan, kita akan tempuh pra peradilan atau Kompolnas. Kita inginkan dibuka lagi SP3 itu," imbuhnya.

KAKAR pernah menerima surat dari Bareskrim Polri, bernomor B/319-DP/VIII/2010/Dit-I tertanggal 24 Agustus itu berisi pemberitahuan perkembangan mengenai hasil penyelidikan atas kasus yang dilaporkan KAKAR. Surat itu ditandatangani oleh Kanit IV/Dokpol Kombes Pol Agus Sunardi.

Dijelaskan dalam surat itu Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dan dua Wakil Ketua Komisi IX DPR, Asiyah Salekan serta Maryani A Baramuli, berstatus tersangka.

Namun belakangan penetapan tersangka dibantah oleh Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi. Hingga akhirnya kasus ini resmi di-SP3.

Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan No 36/2009 yang disahkan di DPR hilang saat hendak dijadikan Lembaran Negara. Pihak DPR dan Sekretariat Negara berdalih hal ini terjadi karena kesalahan teknis. Namun, sejumlah aktivis menilai ayat tersebut sengaja dihilangkan karena akan merugikan industri rokok.

Berikut bunyi ayat yang hilang, namun kini telah dikembalikan pada tempatnya itu:

"Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cair, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya."


(ape/lrn)


Berita Terkait