"Sedangkan untuk terdakwa sendiri sejumlah 0,2 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi Ppn dan Pph," kata jaksa Hardarbeni Sayekti saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2011).
Selain Rosa, nama-nama yang ikut mendapat fee dari nilai kontrak proyek sebesar Rp 191 miliar adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Gubernur Sumatera Selatan sejumlah 2,5% (dua koma lima persen).
3. Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5% (dua koma lima persen)
4. Panitia Pengadaan sejumlah 0,5% (nol koma lima persen)
5. Sesmenpora (Wafid Muharam) sejumlah 2% (dua persen).
Ditemui usai persidangan, Rosa membantah dakwaan tersebut. Ia menyangkal telah menerima fee. "Nggak ada, satu rupiah pun ngga ada saya terima," ujar Rosa usai menjalani sidang.
Menurut Rosa, ia hanya bertugas untuk menyampaikan pesar dari Nazaruddin. Ia tidak bisa menolak karena Rosa adalah karyawan Nazaruddin.
(mok/lrn)











































