Penyidikan Wafid Muharam Masuki Tahap Akhir

Suap Wisma Atlet

Penyidikan Wafid Muharam Masuki Tahap Akhir

- detikNews
Rabu, 20 Jul 2011 12:48 WIB
Jakarta - Sesmenpora Wafid Muharam juga akan segera menyusul dua tersangka kasus suap wisma atlet lainnya Mindo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris, yang sudah masuk ke pengadilan. Wafid sudah memasuki babak akhir pemeriksaan di tingkat penyidikan.

"Jadi Jumat saksi meringankan kami mulai diperiksa untuk Pak Wafid juga disinyalkan itu pemeriksaan terakhir. Setelah itu dilimpahkan, hanya itu saja," tutur kuasa hukum Wafid, Erman Umar di kantor KPK, Rabu (20/7/2011).

Hari ini Wafid diperiksa sebagai tersangka. Dia hanya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam.

Erman juga mengatakan, KPK telah kembali memperpanjang masa penahanan Wafid. "Perpanjangan untuk 30 hari ke depan, itu merupakan perpanjangan terakhir dari penyidik," tuturnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK untuk terdakwa Mohammad El Idris, pada Rabu pekan lalu, disebutkan Paul, mengkontak Idris untuk meminta uang dijatahkan kepada Wafid senilai 2 persen dari proyek pembangunan wisma atlet. Proses penyerahan uang, yang dilakukan pada hari Kamis 21 April 2011 petang, itu pun berakhir dengan operasi tangkap tangan oleh penyidik dari KPK.

Pada surat dakwaan yang sama, disebutkan pembicaraan mengenai permintaan bantuan untuk pemenangan PT DGI itu berawal dari pembicaraan antara Idris, Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan Nazarudin di kantor PT Anak Negeri (Kantor Permai Grup) pada Juni-Juli 2010. Di sana pihak PT DGI menyampaikan keinginan untuk bekerjasama.

Pertemuan itu pun berlanjut pada Agustus 2010 di sebuah rumah makan di belakang Hotel Atlet Century. Di tempat itu terjadi pertemuan antara Rosa, Nazarudin dan Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharram. Dalam pertemuan itu, Nazaruddin mengatakan kepada Wafid, agar jika ada proyek di Kemenpora, PT DGI diikutsertakan.

“Muhammad Nazaruddin menyampaikan agar PT DGI Tbk dilibatkan dan Mindo Rosalina Manulang yang akan mengawal,” tutur Jaksa, Agus Salim.

Pemohonan itu akhirnya disanggupi oleh Wafid Muharram. Kemudian ia berjanji untuk mempertimbangkan agar PT DGI menjadi pelaksana proyek dan mengarahkan untuk mengurus ke daerah karena proyek itu merupakan tanggung jawab Pemprov Sumatera Selatan.

Namun hingga tertangkapnya Wafid, Rosa dan Idris, mantan bendahara umum PD itu baru menerima bagiannya sebesar Rp 4,43 miliar. Cek itu diberikan pada Februari 2011 di kantor PT Anak Negeri (Kantor Permai Grup) yang diterima oleh dua staf keuangannya yaitu Yulianis dan Oktarina Furi.


(fjr/lrn)


Berita Terkait