"Untuk daerah yaitu Gubernur Sumatera Selatan sejumlah 2,5 persen," kata jaksa Hardarbeni Sayekti saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2011).
Berikut adalah hasil negosiasi antara Rosa, Mohamad El Idris dan Nazaruddin untuk menindaklanjuti kesepakatan pemberiaan fee terkait proyek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Gubernur Sumatera Selatansejumlah 2,5% (dua koma lima persen).
3. KomitePembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5% (dua koma lima persen)
4. Panitia Pengadaan sejumlah 0,5% (nol koma lima persen)
5. Sesmenpora (Wafid Muharam) sejumlah 2% (dua persen)
Sebelumnya, dalam dakwaan El Idris, Alex juga pernah disebut-sebut akan mendapat jatah dari proyek tersebut. Alex sendiri sudah membantah dakwaan ini dan mengaku siap diperiksa KPK.
(mok/lrn)











































