Dalam Dakwaan Rosa, Gubernur Sumsel Juga Disebut Terima Fee

Sidang Suap Wisma Atlet

Dalam Dakwaan Rosa, Gubernur Sumsel Juga Disebut Terima Fee

- detikNews
Rabu, 20 Jul 2011 12:28 WIB
Jakarta - Nama Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali disebut-sebut dalam dakwaan suap proyek pembangunan wisma atlet. Alex disebut menerima sekitar 2,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi Ppn dan Pph.

"Untuk daerah yaitu Gubernur Sumatera Selatan sejumlah 2,5 persen," kata jaksa Hardarbeni Sayekti saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2011).

Berikut adalah hasil negosiasi antara Rosa, Mohamad El Idris dan Nazaruddin untuk menindaklanjuti kesepakatan pemberiaan fee terkait proyek tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Muhammad Nazaruddin (Anggota DPR -Rl) sejumtah 13 % (tigabelas persen),

2. Gubernur Sumatera Selatansejumlah 2,5% (dua koma lima persen).

3. KomitePembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5% (dua koma lima persen)

4. Panitia Pengadaan sejumlah 0,5% (nol koma lima persen)

5. Sesmenpora (Wafid Muharam) sejumlah 2% (dua persen)

Sebelumnya, dalam dakwaan El Idris, Alex juga pernah disebut-sebut akan mendapat jatah dari proyek tersebut. Alex sendiri sudah membantah dakwaan ini dan mengaku siap diperiksa KPK.

(mok/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads