Dengan dikawal beberapa polisi berpakaian preman dan pejabat Direktorat Reserse Kriminal Umum, ke-6 orang tersebut dibawa ke kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (20/7/2011).
Mereka adalah Sulamin asal Kebumen, Totok Dwi Harjanto alias Nizam Sidik warga Banyumanik Semarang, Mardiyanto warga Ungaran Barat, Nur Basuki warga Magelang, Supandi warga Jakarta Selatan, dan Mujono Agus Salim warga Tegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai locus delicti, ke-6 tersangka akan dilimpahkan ke Kejari Ambarawa. Namun sebelum proses itu dilakukan, mereka harus melengkapi berkas administrasi. Sebab itu, mereka dibawa ke Kejati Jateng.
"Ini pelimpahan tahap kedua untuk kemudian segera dapat diajukan ke persidangan," kata Wakil Direskrimum Polda Jateng AKBP Akhmad Yudi Suwarso.
Usai melengkapi berkas administrasi, ke-6 tersangka diberangkatkan ke Ambawara dengan mobil. Nantinya, proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang. Para tersangka itu diancam dengan Pasal 107 KUHP tentang Makar dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup.
(try/fay)










































