Berkas 6 Anggota NII KW 9 Dilimpahkan ke Kejati Jateng

Berkas 6 Anggota NII KW 9 Dilimpahkan ke Kejati Jateng

- detikNews
Rabu, 20 Jul 2011 11:25 WIB
Berkas 6 Anggota NII KW 9 Dilimpahkan ke Kejati Jateng
Semarang - Polda Jateng melimpahkan 6 anggota NII KW 9 dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Keenam orang yang ditangkap di Kabupaten Semarang ini disangkakan dengan tuduhan makar.

Dengan dikawal beberapa polisi berpakaian preman dan pejabat Direktorat Reserse Kriminal Umum, ke-6 orang tersebut dibawa ke kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (20/7/2011).

Mereka adalah Sulamin asal Kebumen, Totok Dwi Harjanto alias Nizam Sidik warga Banyumanik Semarang, Mardiyanto warga Ungaran Barat, Nur Basuki warga Magelang, Supandi warga Jakarta Selatan, dan Mujono Agus Salim warga Tegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, barang bukti berupa 2 mobil, 3 sepeda motor, 2 buah sepeda, dan beberapa berkas yang diduga terkait dalam jaringan NII KW 9 juga ikut dilimpahkan. Pelimpahan ini dilakukan karena kejaksaan menyatakan berkas tersangka lengkap atau P 21.

Sesuai locus delicti, ke-6 tersangka akan dilimpahkan ke Kejari Ambarawa. Namun sebelum proses itu dilakukan, mereka harus melengkapi berkas administrasi. Sebab itu, mereka dibawa ke Kejati Jateng.

"Ini pelimpahan tahap kedua untuk kemudian segera dapat diajukan ke persidangan," kata Wakil Direskrimum Polda Jateng AKBP Akhmad Yudi Suwarso.

Usai melengkapi berkas administrasi, ke-6 tersangka diberangkatkan ke Ambawara dengan mobil. Nantinya, proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang. Para tersangka itu diancam dengan Pasal 107 KUHP tentang Makar dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup.

(try/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini