Eksekusi Rumah di Makassar Ricuh

Eksekusi Rumah di Makassar Ricuh

- detikNews
Rabu, 20 Jul 2011 10:40 WIB
Makassar - Eksekusi sebuah rumah di Jl Tinumbu No 225, Kelurahan Pannampu, Kec Tallo, Makassar, yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar berujung ricuh. Pihak pemilik rumah merebut surat sita dan terpaksa ditangkap aparat.

Jamal Bethel, pendamping pemilik rumah yang dieksekusi terpaksa ditangkap aparat saat merebut surat putusan Mahkamah Agung yang dibacakan oleh Juru Sita PN Makassar Suleman Sule, Rabu (20/7/2011).

Hj Farida, ahli waris Hj Hapipa yang digugat oleh Hj Kenna yang masih keluarganya sendiri, berupaya menghalang-halangi polisi yang mengawal juru sita PN Makassar. Ia meminta pada pihak PN Makassar agar menunda pengeksekusian rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memiliki sertifikat rumah ini, surat bukti penjualan yang dikantongi oleh PN Makassar yang diberikan penggugat itu palsu," pungkas Farida.

Hj Farida mengantongi sertifikat hak milik No 784. Persengketaan antar keluarga ini bermula sejak tahun 2002 dan sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung yang memenangkan Hj Kenna.

Setelah dua jam pihak keluarga Hj Farida bertahan, akhirnya polisi berhasil membongkar paksa rumah sengketa tersebut. Pihak keluarga Hj Farida akhirnya rela meninggalkan rumah yang dihuni sejak puluhan tahun silam itu.

(mna/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads