TNI Akan Ajukan Gugatan Hukum Kasus Penembakan Timika
Jumat, 25 Jun 2004 17:37 WIB
Jakarta -
Mabes TNI akan melakukan tuntutan hukum kepada semua pihak yang telah merekayasa bukti dan saksi, sehingga mencemarkan nama baik TNI terkait kasus penembakan di Timika, Papua 31 Agustus 2002."Harus diambil suatu tindakan hukum terhadap pencemaran nama baik dan penyudutan institusi negara," kata Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dalam jumpa pers usai bertemu dengan tim penyidik FBI di Cilangkap, Jumat (25/6/2004).Hadir dalam pertemuan itu, Ketua Tim Penyidik FBI Edward W Montooth dan dua anggotanya, Mr Paul, Rodg E Owan serta Dubes AS Dubes AS Ralph L Boyce dan Atase Pertahanan Kedubes AS Mayor David Jensen.Siapa saja yang akan dituntut?"Nanti juga anda tahu, bukti sedang dikumpulkan. Tetapi yang jelas pengadilannya akan digelar di Indonesia karenalokasi kejadian dan pelakunya warga Indonesia," ujar Panglima.Menurut Panglima, pelaku penembakan yakni Anthonius Wamang masih dalam pengejaran. "Kita tidak bisa menargetkan, kalau targetnya sendiri jalan-jalan," kata dia.Lebih lanjut, kata Panglima, salah satu tuntutan telah ditujukan kepada Lembaga Studi Hak Asasi Manusia (LSHAM) Papua yang dinilai telah membelokkan opini masyarakat tehadap TNI. Kasusnya telah disidang di PN Papua.Menurut dia, LSHAM mengajukan saksi palsu dengan menyebutkan TNI menjadi bagian dari kasus penembakan. "Ketika FBI mengkonfrontasi, yang bersangkutan tidak dapat mempertahankan kesaksiannya sesuai dengan fakta di lapangan. Juga tidak dapat menjelaskan barang bukti yang ditemukan oleh tim gabungan FBI dan TNI/Polri," kata Panglima."Barang bukti antara lain, selongsong peluru di TKP berdasarkan uji balistik FBI menyatakan cocok dengan senjata yang dimiliki OPB. Kemudian, dokumen berupa perintah tertulis dari Petinggi OPM Kelik Kwalik yang ditujukan pada Anthonius Wamang selaku komandan penyerangan," imbuhnya.Lanjut Panglima, berdasarkan pengakuan Kelik kepada FBI, saat melakukan penyerangan mereka dibantu oleh sebuah LSM. Namun setelah penyerangan, LSM itu malah mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan TNI."Itu kan artinya LSM tersebut terlibat dalam perencanaan penyerangan yangsaya tidak tahu apa maksud dan tujuannya, selain pengkhianatan terhadap negara," tandasnya. Kenapa saat itu pelaku tidak ditangkap?"FBI bisa masuk ke wilayah Kelik dengan cara mereka sendiri. Kami tidak berwenang untuk menekan FBI memberi tahu tempat pertemuan tersebut," imbuh Panglima sambil menunjukkan foto-foto pertemuan FBI dengan Petinggi OPM tersebut.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































