KPK Periksa Orang Kepercayaan Wafid Muharam

Suap Wisma Atlet

KPK Periksa Orang Kepercayaan Wafid Muharam

- detikNews
Rabu, 20 Jul 2011 10:28 WIB
Jakarta - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha bernama Paul Iwo untuk kasus suap wisma atlet. Paul, yang juga merupakan Direktur Utama PT Triofa perkasa, ini diketahui sebagai orang kepercayaan dari Sesmenpora Wafid Muharam, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Hari ini KPK memanggil Paul Iwo sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah pada pembangunan wisma atlet," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Rabu (20/7/2011).

Paul telah datang di kantor KPK sejak pukul 09.45 WIB. Meski tidak berperan besar dalam kasus ini, Paul dianggap cukup mengetahui terutama yang berkaitan dengan Wafid. Paul adalah orang yang selama ini menjadi penghubung aliran informasi maupun uang ke Wafid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK untuk terdakwa Mohammad El Idris, pada Rabu pekan lalu, disebutkan Paul, mengkontak Idris untuk meminta uang dijatahkan kepada Wafid senilai 2 persen dari proyek pembangunan wisma atlet. Proses penyerahan uang yang dilakukan pada hari Kamis 21 April 2011 petang itu pun berakhir dengan operasi tangkap tangan oleh penyidik dari KPK.

Pada surat dakwaan yang sama, disebutkan pembicaraan mengenai permintaan bantuan untuk pemenangan PT DGI itu berawal dari pembicaraan antara Idris, Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan Nazarudin di kantor PT Anak Negeri (Kantor Permai Grup) pada Juni-Juli 2010. Di sana pihak PT DGI menyampaikan keinginan untuk bekerjasama.

Pertemuan itu pun berlanjut pada Agustus 2010 di sebuah rumah makan di belakang Hotel Atlet Century. Di tempat itu terjadi pertemuan antara Rosa, Nazarudin dan Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharram. Dalam pertemuan itu, Nazaruddin mengatakan kepada Wafid, agar jika ada proyek di Kemenpora, PT DGI diikutsertakan.

“Muhammad Nazaruddin menyampaikan agar PT DGI Tbk dilibatkan dan Mindo Rosalina Manulang yang akan mengawal,” tutur Jaksa, Agus Salim.

Pemohonan itu akhirnya disanggupi oleh Wafid Muharram. Kemudian ia berjanji untuk mempertimbangkan agar PT DGI menjadi pelaksana proyek dan mengarahkan untuk mengurus ke daerah karena proyek itu merupakan tanggung jawab Pemprov Sumatera Selatan.

Namun hingga tertangkapnya Wafid, Rosa dan Idris, mantan bendahara umum PD itu baru menerima bagiannya sebesar Rp 4,43 miliar. Cek itu diberikan pada Februari 2011 di kantor PT Anak Negeri (Kantor Permai Grup) yang diterima oleh dua staf keuangannya yaitu Yulianis dan Oktarina Furi.

(fjr/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads