Yusril Bersaksi untuk MenkumHAM Terkait Gugatan Remisi

Prahara Dokter Ahli Autis

Yusril Bersaksi untuk MenkumHAM Terkait Gugatan Remisi

- detikNews
Rabu, 20 Jul 2011 09:46 WIB
Jakarta - Drama kasus dokter ahli autis dr Rudy Sutadi belum berakhir. Sebab, remisi yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) bagi dr Rudy Sutadi tahun 2010 kembali digugat oleh mantan istrinya, dr Luzky Azizah Bawazier.

Rencananya, mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yursil Ihza Mahendra akan menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut. "Pagi ini ada sidang gugatan remisi tahun 2010 di PTUN Jakarta antara dr Luzky Azizah Bawazier vs MenkumHAM. Saksi ahlinya Pak Yusril," kata kuasa hukum MenkumHAM, Soewaryoso dalam pesan pendeknya kepada detikcom, Rabu, (20/7/2011).

Seperti diketahui, kasus ini tergolong unik. Sebab remisi yang menjadi hak terpidana baru kali ini digugat oleh pihak yang merasa dirugikan, yaitu mantan istri terpidana. Dalam catatan KemenkumHAM, gugatan remisi ini merupakan pertama di Indonesia. "Pak Yusril menjadi saksi ahli Pak Menteri," terang Soewaryoso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum gugatan remisi dr Rudy 2010 ini, Menkumham telah kalah untuk gugatan remisi dr Rudy 2006-2009. Kekalahan ini dikuatkan dalam putusan kasasi dengan nomor 108 K/TUN/2011 diputus oleh Hakim Agung Yulius, Supandi dan Paulus E Lotulung sebagai ketua majelis.

Melodrama kasus ini merupakan drama hukum terpanjang dalam persidangan meja hijau. Kasus tersebut bermula dari kedatangan Lucky Aziza Bawazier (istri pertama Rudy) beserta puluhan orang lainnya ke Klinik Intervensi Dini Autisme (KID-Autis) di Jalan Otista Raya No 82, Jakarta Timur pada 26 Agustus 2004.

Versi Rudy, dialah yang dianiaya oleh pihak Lucky. Sedangkan versi Lucky, malah sebaliknya, Rudy-lah yang menganiaya.

Akhirnya, silang sengketa tersebut harus berakhir di PN Jakarta Timur. Rudy didakwa dengan 3 kasus sekaligus yaitu penganiayaan (pasal 351 KUHP) dengan putusan 2 tahun penjara. Lalu dijerat juga dengan dakwaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dengan putusan 6 tahun penjara. Serta terakhir dengan dakwaan penggelapan (372 KUHP) dengan putusan 5 tahun penjara.

Baru-baru ini, dr Rudy Sutadi juga dikenai hukuman 2 tahun 3 bulan atas kasus pencemaran nama baik di PN Jaksel. Rudy juga diganjar oleh MA sebanyak 4 tahun penjara untuk kasus pencemaran nama baik sehingga total hukuman dr Rudy Sutadi yang diterima adalah 19,3 tahun penjara.

Berdasarkan peraturan, negara memberikan remisi masa pidana 2001-2009 dengan total 22 bulan. Namun, oleh Lucky remisi ini minta dibatalkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan. Pembatalan remisi ini pun dikabulkan oleh MA.

(asp/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads