Terpidana Mati Narkoba Ayodhya Ajukan Grasi Kedua Kalinya
Jumat, 25 Jun 2004 17:15 WIB
Medan -
Serba dua kali. Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dua kali, mengajukan grasi pun dua kali. Itu yang dilakukan terpidana mati kasus narkoba Ayodhya Prasat Chaubey untuk menyelamatkan nyawanya.Menurut hitungan di atas kertas, WN India yang kini memeluk Islam itu adalah terpidana mati nomor satu yang hendak dieksekusi regu tembak dari 25 terpidana mati kasus narkoba. Saat ini dia ditahan di Medan.Kuasa hukum Ayodhya yang juga Direktur LBH Medan, Irham Buana Nasution, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan penolakan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) pada hari ini. Setelah ditolak PK atas PK-nya itu, Ayodhya akan mengajukan grasi untuk kedua kalinya. Grasinya yang pertama ditolak Presiden Mega pada Februari 2003 silam.Irham menyatakan, salinan putusan Mahkamah Agung itu bernomor 39 pk/pid/2004 tanggal 29 Maret 2004 dalam perkara pemohonan PK atas nama terdakwa Ayodhya Prasat Chaubey. Putusan itu berbunyi: menolak PK dari pemohon PK/terpidana: Ayodhya Prasat Chaubey tersebut; menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan PK tersebut tetap berlaku; menghukum pemohon PK/terpidana untuk membayar biaya perkara dalam permohonan PK sebesar Rp 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah)".Salinan PK disampaikan MA kepada Pengadilan Negeri (PN) Medan dan selanjutnya PN menyerahkan pada kuasa hukum dan lalu disampaikan kepada Ayodhya. Pejabat MA yang memberikan salinan pada PN Medan adalah Kabag Pidana Umum MA RI Siti Kholisah.Irham menyatakan, pengajuan grasi kedua kali ini bukanlah upaya untuk membuat kusut hukum di Indonesia. "Memang benar kita pernah mengajukan grasi tapi ditolak pada Febnruari 20034. Kita mengajukan lagi karena kita memang merasa proses hukum yang berlangsung pada klien saya tidak memberikan rasa adil," katanya saat ditemui wartawan di kantor KPU, Jl.Perintis Kemerdekaan, Medan, Jumat (25/6/2004). Seperti diketahui, pengajuan PK yang kedua kali pun bukan hal yang lazim. Apalagi kini diulanginya dengan mengajukan grasi untuk kedua kalinya.Hal yang tidak adil itu adalah bahwa selama persidangan, barang bukti yang membuat kliennya dijerat hukum, yaitu heroin lebih Rp 12 kg, tidak pernah diperlihatkan. "Kita ingin hal itu diluruskan, makanya kita ajukan grasi," tegas Irham.Irham meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda sementara permohonan grasi disampaikan kepada presiden. "Kami minta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku, jangan sampai terjadi preseden hukum. Memang grasi tidak menghalangi eksekusi, tapi kita harus menghargai ini sebagai bagian dari proses hukum," demikian Irham.Rencananya, dia akan menyerahkan salinan putusan MA itu kepada kliennya Sabtu besok. Permohonan grasi juga dikirimkan pada hari yang sama.
(nrl/)










































