Polisi Bebaskan 4 Orang Terkait Ledakan di Ponpes Bima

Polisi Bebaskan 4 Orang Terkait Ledakan di Ponpes Bima

- detikNews
Selasa, 19 Jul 2011 20:20 WIB
Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan 7 x 24 jam, Mabes Polri akhirnya hanya menetapkan 3 tersangka terkait kasus ledakan di Pondok Pesantren Umar bin Khattab, Bima, NTB, dari 7 orang yang ditangkap. Sementara 4 orang lainnya dibebaskan karena tak ada bukti.

"Hari ini pas 7 hari. Dari 7 tersangka setelah diperiksa ada 3 yang jadi tersangka yang 4 tidak. Tidak cukup bukti jadi dibebaskan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (19/7/2011).

Anton mengatakan, Densus 88 menemukan bom pipa 26 rakitan yang sudah tidak aktif. Bom pipa tersebut sempat dibuang para pelaku saat kabur dari pesantren.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sisa-sisa bom dibuang di salah satu bukit di batu pahat. Dibuang saja di jurang," terangnya.

Menurut Anton, ke-26 bom pipa itu rencananya akan dipergunakan untuk menyerang kantor polsek setempat.

Anton juga menyebutkan, saat ledakan terjadi, ada dua orang yang menjadi korban. "Satu kan yang meninggal Firdaus. Yang satu lagi DPO kita inisialnya A. Dia kena bagian belakang," tambahnya.

(ape/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads