Patrialis Pastikan Ada Hukuman Mati di Revisi UU Tipikor

Patrialis Pastikan Ada Hukuman Mati di Revisi UU Tipikor

- detikNews
Selasa, 19 Jul 2011 20:15 WIB
Patrialis Pastikan Ada Hukuman Mati di Revisi UU Tipikor
Jakarta - Pemerintah tengah menggodok revisi UU Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah memastikan dalam draf tersebut terdapat klausul hukuman mati bagi koruptor.

"Hukuman mati tetap diberlakukan, tapi yang dihapuskan juga ada. Enggak semua dihukum mati. Masak orang korupsi sedikit dihukum mati, tega amat," ujar Menkumhan Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7/2011).

Revisi UU tersebut kini masih dikaji Kemenkumham. Selanjutnya, lanjut Patrialis, akan segera diserahkan ke Sekretariat Negara untuk dibahas di kabinet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bulan ini selesai akan kita serahkan ke Mensesneg untuk dibahas di kabinet. Kalo kabinet sudah setuju baru dibawa ke sini (DPR)," katanya.

Patrialis menegaskan pihaknya serius menyelesaikan draft revisi UU ini. Namun ia meminta waktu agar hasilnya maksimal.

"Urusan negara ini ada segunung di kabinet itu juga daftar antrian panjang bahas apa dulu, bahas apa dulu. Tidak hanya UU saja. Republik kan besar," tandasnya.

(adi/irw)


Berita Terkait