"Hukuman mati tetap diberlakukan, tapi yang dihapuskan juga ada. Enggak semua dihukum mati. Masak orang korupsi sedikit dihukum mati, tega amat," ujar Menkumhan Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7/2011).
Revisi UU tersebut kini masih dikaji Kemenkumham. Selanjutnya, lanjut Patrialis, akan segera diserahkan ke Sekretariat Negara untuk dibahas di kabinet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patrialis menegaskan pihaknya serius menyelesaikan draft revisi UU ini. Namun ia meminta waktu agar hasilnya maksimal.
"Urusan negara ini ada segunung di kabinet itu juga daftar antrian panjang bahas apa dulu, bahas apa dulu. Tidak hanya UU saja. Republik kan besar," tandasnya.
(adi/irw)











































