Kinerja Kejagung Lemah, DPR Ancam Tolak Penambahan Anggaran

Kinerja Kejagung Lemah, DPR Ancam Tolak Penambahan Anggaran

- detikNews
Selasa, 19 Jul 2011 19:33 WIB
Kinerja Kejagung Lemah, DPR Ancam Tolak Penambahan Anggaran
Jakarta - Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritisi lemahnya kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani sejumlah kasus di bawah kepemimpinan Basrief Arief. Karenanya itu, Komisi III DPR pun mengancam akan menolak memberi persetujuan soal penambahan anggaran bagi lembaga kejaksaan ini.

"Kita sebenarnya bosan, karena rekomendasi Komisi III seakan tidak pernah digubris. Seolah hanya sinetron saja, seperti halnya dalam kasus Makindo yang sudah masuk P-2, tapi tidak segera dilimpahkan. Ini ada apa?" kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/7/2011).

Selain mempertanyakan komitmen Kejagung dalam menegakkan kasus tersebut, Desmond juga mengusulkan adanya punishment and rewards yang jelas bagi Kejagung. Ketika Kejagung tidak menggubris rekomendasi Komisi III, maka institusi kejaksaan itu bisa diberikan sanksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya saja, Gerindra bisa menolak usulan penambahan anggaran kejagung apabila tidak bisa mengimplementasikan perbaikan kinerja sesuai rekomendasi Komisi III," tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abu Bakar Al Habsy mempertanyakan kasus yang sama, yang dinilainya macet di Gedung Bundar.

"Kan sudah P-21 kok belum dilimpahkan ke pengadilan. Ini ada apa. Ingat, Makindo mempekerjakan ribuan karyawan. Jadi, kita minta Kejagung serius," tandasnya.

Kritikan keras juga disuarakan sama oleh anggota Komisi III Syarifudin Sudding dari Fraksi Partai Hanura dan Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar mendesak kejagung melimpahkan kasus Makindo ke pengadilan.

"Kalau memang sudah P-21, segera limpahkan saja ke pengadilan. Kita minta kejagung serius menangani kasus ini," pungkas Bambang Soesatyo.

Untuk diketahui, kasus kasus pencemaran nama baik PT Makindo sudah ditetapkan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta awal 2011 lalu. Bahkan dalam kasus ini pihak Kejagung sudah melakukan dua kali publik ekspose. Namun, berkas perkaranya sampai sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan.



(zal/Ari)


Berita Terkait