"Apapun yang dikatakan Nazar ke media itu hanya akan jadi berita. Bukan jadi fakta hukum. Harusnya dia datang ke KPK, sampaikan bukti yang dia punya supaya jadi fakta hukum," ujar Wasekjen PD Ramadhan Pohan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7/2011).
Menurutnya, tudingan yang disampaikan Nazaruddin tidak bisa dijadikan alat bukti bagi penegak hukum. Bila memang Nazaruddin memiliki data terkait perkara suap proyek wisma atlet SEA Games Palembang, maka sudah seharusnya disampaikan kepada aparat penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut anggota Komisi II DPR ini, tudingan Nazaruddin hanya kebohongan belaka. Apa yang disampaikan sama persis dengan pesannya lewat BlackBerry Mesengger (BBM) yang pernah disebar ke sejumlah media.
"Ini biasa saja dari bahasan pesan BBM jadi melalui telepon. Kami tidak akan menanggapinya," ujarnya.
(her/lh)










































