DPP PD: Yang Disampaikan Nazaruddin Bukan Fakta Hukum

DPP PD: Yang Disampaikan Nazaruddin Bukan Fakta Hukum

- detikNews
Selasa, 19 Jul 2011 19:28 WIB
DPP PD: Yang Disampaikan Nazaruddin Bukan Fakta Hukum
Jakarta - Muhammad Nazaruddin kembali melemparkan tudingan mengenai perbuatan tercela yang dilakukan oleh Ketua Umum DPP PD Anas Urbaningrum. Serangan yang ke sekian kali tersebut tidak PD tanggapi secara serius dengan alasan bukan fakta hukum.

"Apapun yang dikatakan Nazar ke media itu hanya akan jadi berita. Bukan jadi fakta hukum. Harusnya dia datang ke KPK, sampaikan bukti yang dia punya supaya jadi fakta hukum," ujar Wasekjen PD Ramadhan Pohan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7/2011).

Menurutnya, tudingan yang disampaikan Nazaruddin tidak bisa dijadikan alat bukti bagi penegak hukum. Bila memang Nazaruddin memiliki data terkait perkara suap proyek wisma atlet SEA Games Palembang, maka sudah seharusnya disampaikan kepada aparat penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam konteks penyelesaian hukum, pemberantasan korupsi yang akuntabel tidak akan terjadi. Omongan Nazar di televisi atau media tidak bisa diberkaskan, kita dorong Nazar ungkapkan itu ke penegak hukum biar bisa di-BAP pernyataannya," jelasnya.

Menurut anggota Komisi II DPR ini, tudingan Nazaruddin hanya kebohongan belaka. Apa yang disampaikan sama persis dengan pesannya lewat BlackBerry Mesengger (BBM) yang pernah disebar ke sejumlah media.

"Ini biasa saja dari bahasan pesan BBM jadi melalui telepon. Kami tidak akan menanggapinya," ujarnya.

(her/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini