Diperiksa 6 Jam, Panji Gumilang Diperbolehkan Pulang

Diperiksa 6 Jam, Panji Gumilang Diperbolehkan Pulang

- detikNews
Selasa, 19 Jul 2011 19:07 WIB
Diperiksa 6 Jam, Panji Gumilang Diperbolehkan Pulang
Jakarta - Tersangka kasus pemalsuan dokumen, Panji Gumilang akhirnya selesai menjalani pemeriksaan. Panji diperbolehkan pulang setelah dicecar lebih dari 23 pertanyaan.

Pantauan detikcom, pemimpin pondok pesantren Al Zaytun ini nampak masih segar usai diperiksa 6 jam. Ia keluar dari Gedung Bareskrim pukul 18.15 WIB.

"Namanya diperiksa kalau diterangkan satu per satu nanti sama dengan pemeriksaan," kata Panji saat ditanya wartawan soal materi pemeriksaan di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (19/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panji menyebut ada lebih dari 23 pertanyaan yang diajukan penyidik. Semua pertanyaan terkait pasal 266 KUHP tentang pidana penggunaan dokumen palsu.

"Ini 266 KUHP junto 263 tentang hal siapa yang tanda tangan, yang punya tanda tangan," jelasnya.

Panji mengaku semua yang dituduhkan kepadanya harus dibuktikan kembali. Apakah benar tandatangan Imam dipalsukan?

"Sekarang sedang dibuktikan itu," kilahnya.

Lalu apa pembelaan bapak?" tanya wartawan. "Banyak sekali," jawabnya singkat.

Apa bantahan yang paling kuat? Cecar wartawan.

"Tidak ada yang dibantah karena kita disuruh bercerita. Ya banyak sekali," tukasnya.

Tanpa basa basi, akhirnya Panji langsung masuk menuju mobil Chevrolet Captiva bernopol B 949 HIP dan pergi meninggalkan Bareskrim.

(ape/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads