Bupati Badung Janji Izinkan Pembangunan Bali International Park

Bupati Badung Janji Izinkan Pembangunan Bali International Park

- detikNews
Selasa, 19 Jul 2011 19:00 WIB
Denpasar - Pembangunan Bali International Park (BIP) yang bakal digunakan sebagai lokasi APEC 2013 masih terkatung. Bupati Badung berjanji mengeluarkan izin jika pihak PT Jimbaran Hijau telah melengkapi semua persyaratan.

"Izin dari bupati dikeluarkan bila yang bersangkutan (PT Jimbaran Hijau) memenuhi ketentuan perundangan yang normatif," kata Bupati Badung Anak Agung Gde Agung kepada wartawan di Bali International Convention Center, Nusa Dua, Selasa (19/7/2011).

BIP rencananya dibangun oleh PT Jimbaran Hijau di lahan tandus perbukitan Jimbaran, Kuta, Badung. BIP akan menjadi lokasi penyelenggaraan APEC 2013 yang akan dihadiri sekitar 23 kepala negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menjadi tempat konferensi, BIP yang akan berdiri di atas lahan 200 hektar juga akan menjadi tempat hunian para kepala negara peserta, termasuk Presiden AS Barack Obama bermalam.

Namun, pembangunan BIP masih tersendat karena belum mendapatkan izin dari Bupati Badung. Padahal, PT Jimbaran Hijau telah mengantongi Keputusan Presiden (Keppres) untuk pembangunan BIP. Gde Agung beralasan belum bisa mengeluarkan izin karena status lahan seluas 200 hektar yang akan digunakan oleh PT Jimbaran Hijau masih menjadi milik PT Citra Tama Selaras.

"Status tanah belum atas nama PT Jimbaran Hijau tetapi masih atas nama PT Citra Tama Selaran. Bagaimana bupati mengeluarkan izin," katanya.

Untuk menemukan kejelasan status lahan tersebut, Gde Agung menggelar rapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan notaris. "Hak atas tanah, BPN yang tahu," ujarnya.

Ia pun menolak jika disebut menghambat pembangunan BIP. "Saya tidak menghambat. Sejak awal, saat Menkoperekonomian Hatta Rajasa meninjau saya selalu ada," katanya.

Sementara itu, Kepala BPN Badung Tri Nugroho mengatakan akan mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) jika PT Jimbaran Hijau telah membuat akta jual beli lahan dari PT Citra Tama Selaras melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Jika syaratnya sudah masuk, tidak membutuhkan waktu lama, kita mengeluarkan sertifikat HGB," kata Tri Nugroho.

Selain itu, pembangunan BIP juga mendapat penolakan dari warga penghuni lahan dan aktivis lingkungan Walhi Bali.

(gds/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini