"Izin dari bupati dikeluarkan bila yang bersangkutan (PT Jimbaran Hijau) memenuhi ketentuan perundangan yang normatif," kata Bupati Badung Anak Agung Gde Agung kepada wartawan di Bali International Convention Center, Nusa Dua, Selasa (19/7/2011).
BIP rencananya dibangun oleh PT Jimbaran Hijau di lahan tandus perbukitan Jimbaran, Kuta, Badung. BIP akan menjadi lokasi penyelenggaraan APEC 2013 yang akan dihadiri sekitar 23 kepala negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pembangunan BIP masih tersendat karena belum mendapatkan izin dari Bupati Badung. Padahal, PT Jimbaran Hijau telah mengantongi Keputusan Presiden (Keppres) untuk pembangunan BIP. Gde Agung beralasan belum bisa mengeluarkan izin karena status lahan seluas 200 hektar yang akan digunakan oleh PT Jimbaran Hijau masih menjadi milik PT Citra Tama Selaras.
"Status tanah belum atas nama PT Jimbaran Hijau tetapi masih atas nama PT Citra Tama Selaran. Bagaimana bupati mengeluarkan izin," katanya.
Untuk menemukan kejelasan status lahan tersebut, Gde Agung menggelar rapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan notaris. "Hak atas tanah, BPN yang tahu," ujarnya.
Ia pun menolak jika disebut menghambat pembangunan BIP. "Saya tidak menghambat. Sejak awal, saat Menkoperekonomian Hatta Rajasa meninjau saya selalu ada," katanya.
Sementara itu, Kepala BPN Badung Tri Nugroho mengatakan akan mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) jika PT Jimbaran Hijau telah membuat akta jual beli lahan dari PT Citra Tama Selaras melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Jika syaratnya sudah masuk, tidak membutuhkan waktu lama, kita mengeluarkan sertifikat HGB," kata Tri Nugroho.
Selain itu, pembangunan BIP juga mendapat penolakan dari warga penghuni lahan dan aktivis lingkungan Walhi Bali.
(gds/irw)










































