Benny Harman: Hakim Ad Hoc Tipikor Jangan Takut Memutus Bebas

Benny Harman: Hakim Ad Hoc Tipikor Jangan Takut Memutus Bebas

- detikNews
Selasa, 19 Jul 2011 18:38 WIB
Jakarta - Hakim ad hoc tipikor harus berani memutuskan beda dengan apa yang diinginkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), yaitu berani memutus bebas tersangka korupsi.

"Sebab, hakim ad hoc itu bukan pegawai KPK dan bukan pegawai pengadilan tipikor. Jangan takut memutus bebas, jangan takut dimaki publik dan disebut tidak pro pada pemberantasan korupsi, yang penting pro pada penegakan hukum," kata Ketua Komisi III Benny Kabur Harman saat memimpin RDPU dengan hakim ad hoc pengadilan tipikor di ruang Komisi III, gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/7).

Menurut Benny, dia sering datang ke KPK dan tipikor dan menyaksikan banyak perkara yang harus sesuai keinginan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ucapan senada diungkapkan oleh anggota Komisi III dari F-PDIP Trimedya Panjaitan. Menurut Trimedya, hakim ad hoc tipikor jangan takut memutus bebas. Biasanya, kalau terjadi perbedaan argumen di antara mereka, posisinya dua banding tiga sehingga para tersangka tetap akan kena hukuman.

Trimedya mencontohkan kasus rekan sefraksinya Panda Nababan, yang diputus bersalah oleh hakim tipikor. "Ada dua hakim tipikor yang berbeda pendapat. Ini baru pertama dalam kasus tipikor. Tapi karena posisinya dua banding tiga," kata Trimedya yang juga mengingatkan agar hakim tipikor berani memutuskan secara berbeda, yakni memutus bebas tersangka korupsi.

Trimedya juga kecewa pada hakim tipikor yang tidak memanggil tiga saksi yang ada dalam berita acara.
(nwk/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads