Hakim Ad Hoc Tipikor Mengadu ke Komisi III

Hakim Ad Hoc Tipikor Mengadu ke Komisi III

- detikNews
Selasa, 19 Jul 2011 18:37 WIB
Jakarta - Sejumlah hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA) mengadu ke Komisi III. Selama ini, mereka tidak dianggap sebagai pejabat negara yang berimplikasi pada posisi dan perlakuan di MA.

Para hakim ad hoc itu, misalnya, tidak mendapatkan fasilitas transport, tunjangan mereka dipotong sebanyak 15 persen, dan biaya apartemen mereka ditagih setiap bulan sebanyak Rp 1 juta.

Menurut salah seorang hakim tipikor tingkat kasasi Abdul Latif, selama ini, dalam menangani perkara dia bekerja sendiri. "Tidak ada staf. Saya mencatat perkara sendiri, membawa berkas sendiri," kata Latif di Komisi III DPR, Selasa (19/7).
;
Di lingkungan MA pun mereka tidak dianggap. "Hanya dianggap eselon II," kata Latif. Padahal, menurut Undang-undang, para hakim ad hoc tersebut berhak mendapatkan fasilitas seperti mobil dan uang perumahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim lain menyatakan bahwa nasib mereka seperti kuli. Tidak ada jaminan kesehatan dan kematian. "Kalau kami mati di jalan, didor, tidak ada yang menjamin," jelas seorang hakim. ; ; ; ;

Anggota Komisi III dari F-PG Nudirman Munir menyatakan bahwa nasib para hakim ad hoc patut diperhatikan. Selama ini, para hakim peradilan umum di MA, menurut Nudirman, seperti para dewa yang berdiam di langit. "Kita harus undang Ketua MA dan Menteri Keuangan," kata Nudirman. Bahkan, dia mendorong agar nanti Ketua MA berasal dari hakim ad hoc. "Kita ubah saja undang-undangnya, " jelas Nudirman.

Sementara Ahmad Yani dari F-PPP meminta agar para hakim ad hoc memperbaiki teknik yudisialnya. "Saya sering hadir di pengadilan tipikor, pertanyaannya tidak bermutu. Hakim ad hoc juga banyak yang main uang, saya tahu itu. Orangnya ada di sini," cetus Yani.

Karena itu, Yani juga meminta agar para hakim jangan hanya meminta tambahan ini dan itu, tapi juga ; memperbaiki diri.
(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads