Polda Metro Razia Kendaraan Bersirine & Logo Istitusi

Polda Metro Razia Kendaraan Bersirine & Logo Istitusi

- detikNews
Selasa, 19 Jul 2011 18:21 WIB
Jakarta - Jajaran Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya akan menggelar razia kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator dan logo institusi. Polisi akan memberi sanksi tilang bagi para pelanggarnya.

"Mulai besok, Rabu (20/7), kita akan melakukan penegakan hukum yang memfokuskan pada plat nomor yang disematkan lambang-lambang institusi, kendaraan yang pakai rotator dan sirine. Kalau melanggar akan kita tilang," kata Kepala Seksi Penindakan Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Adhie Santika, melalui telepon, Selasa (19/7/2011).

Adhie mengungkapkan, penempelan logo institusi (DPR, Polri/TNI) pada pelat nomor kendaraan melanggar Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan denda bagi pelanggaran tersebut dikenakan denda tilang Rp 500 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adhie mengatakan, lambang institusi diharapkan tidak menempel atau jangan sampai menutupi nomor tanda kendaraan. "Kalau lambangnya hanya ditempel di pinggir itu nggak apa-apa," katanya.

Selain merazia lambang-lambang tersebut, polisi juga akan menertibkan pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi. Adhie menegaskan, pemilik kendaraan harus menggunakan pelat nomor kendaraan sesuai aslinya yang dikeluarkan Polri.

"Tidak boleh melanggar spesifikasi teknik pelat nomor atau tidak sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Polri," ujar dia.

Terkait penggunaan rotator dan sirine pada kendaraan pribadi, juga dilarang. Adhie mengatakan, rotator dan sirine hanya digunakan untuk kendaraan operasional aparat penegak hukum, ambulance, mobil petugas pemadam kebakaran.

Aturan mengenai rotator dan sirine ini tertuang dalam Pasal 287yo 59 dan 106 ayat 4 huruf f yo pasal 134 dan pasal 139 UU No 22 Tahun 2009. "Bagi yang melanggar, dapat dikenakan pidana maksimal 1 bulan kurungan dan denda Rp 500 ribu," kata dia.

Selain itu, dalam Undang-Undang No 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas juga diatur mengenai aturan tersebut. Di situ disebutkan bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.

Selain itu, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, mobil jenazah yang sedang megangkut jenazah, kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas dan kendaraan Petugas Pengawal (Patwal) kendaraan presiden atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.

Sedangkan untuk lampu isyarat berwarna biru (rotator), seperti tertuang dalam Pasal 66 PP No 44 Tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi hanya boleh dipasang pada kendaraan petugas penegak hukum tertentu, Dinas Pemadam Kebakaran, penangulangan bencana, ambulans, unit palang merah dan mobil jenazah.

(mei/lh)


Berita Terkait