Eks Sesmenko Kesra: Anak Buah Saya Terima Suap

Kasus Alkes Flu Burung

Eks Sesmenko Kesra: Anak Buah Saya Terima Suap

- detikNews
Selasa, 19 Jul 2011 16:54 WIB
Jakarta - Mantan Sesmenko Kesra Soetedjo Yuwono mengaku ada anak buahnya yang menerima sejumlah uang dari PT Bersaudara. Perusahaan tersebut merupakan rekanan sebagai penyuplai alat kesehatan penanganan flu burung tahun 2006 yang ditunjuk Kemenko Kesra.

"Mereka lapor saya," kata Sutedjo dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (19/7/2011).

Anak buah Sutedjo yang melapor diantaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen, Ngatiyo Ngayoko, dan anggota Panitia Pengadaan di Kemenko Kesra, Henny Setiawati. Di dalam dakwaan disebutkan Henny menerima Rp 4 juta sementara Ngatiyo mendapat Rp 50 juta dari PT Bersaudara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bilang, 'mas kuwi tanggung jawabmu dhewe-dhewe (mas itu tanggung jawabmu sendiri-sendiri-red)'. Saya menyarankan kepada mereka agar segera dikembalikan uangnya, nanti ada masalah," terangnya.

Soetedjo Yuwono didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung tahun 2006. Sekretaris era Menko Kesra Aburizal Bakrie itu terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Menurut jaksa, perbuatan korupsi itu dilakukan Sutedjo secara sendiri atau bersama-sama dengan orang lain. Mereka adalah Ngatiyo Ngayoko (Pejabat Pembuat Komitmen Kemenko Kesra), Daan Ahmadi (Direktur Utama PT Bersaudara) dan M Riza Husni (Direktur Keuangan PT Bersaudara).

Soetedjo telah memenangkan PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan dengan metode penunjukan langsung. Proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 98,6 miliar itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 36,2 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penggelembungan harga alat-alat kesehatan yang dibeli Kemenko Kesra.

Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Soetedjo dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk dakwaan subsider, tim jaksa menggunakan Pasal 3 dari UU yang sama.

(feb/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads