"Pihak asing yang dimaksud itu siapa? Orang yang tidak dikenal (strager) atau warga negara asing (foreigner). Tentu yang dimaksud mereka adalah adalah foreigner. Kami memang di Pansus didorong oleh orang asing alias masyarakat, warga negara Indonesia yang tidak saya kenal, termasuk Anda," kata Sunartoyo dalam diskusi bertajuk 'Menolak Pengesahan RUU BPJS=Pelanggaran Terhadap Konstitusi' di Rumah Rerubahan 2.0, Jakarta, Selasa (19/7).
Sunartoyo juga membantah, dengan adanya BPJS berarti orang miskin juga akan ditarik premi atau iuran. Tuduhan itu, lanjut politisi PAN ini, sangat tidak berdasar. "Karena orang miskin itu preminya ditanggung oleh negara," ujarnya.
Karena itu, kata anggota DPR dari Dapil Jawa Timur I ini, Indonesia BPJS-nya menerapkan rezim campuran antara dana APBN (pajak) dengan iuran. "Negara yang menerapkan ini di antaranya Kanada, Prancis, Korea dan Taiwan," ujarnya.
Rezim kedua, lanjut Sunartoyo, murni dari APBN (pajak). Negara yang menerapkan ini di antaranya negara-negara Skandinavia, Inggris, Australia dan Hongkong.
(nwk/nwk)











































