"Tadi baru daftar surat kuasa untuk PK ke bidang hukum Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kamis baru dikirim pengajuan PK-nya," ujar Kasman Sangaji, kuasa hukum Ryan saat dihubungi wartawan, Selasa (19/7/2011).
Kasman mengatakan, upaya PK dilakukan karena ia menilai ada kekeliruan majelis hakim dalam putusannya. Ia menolak pernyataan saksi ahli psikolog yang menyatakan Ryan sehat secara kejiwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga dengan demikian, Kasman menilai jika Ryan tidak dapat diproses secara hukum karena gangguan kejiwaan tersebut.
Selain itu, Kasman juga meminta agar majelis hakim meninjau kembali putusan Ryan yang diputus atas pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Menurut Kasman, majelis hakim telah keliru dalam memutus perkara tersebut.
"Menurut saya, bukan pembunuhan berencana. Itu bukan pembunuhan berencana, tetapi tindakan spontanitas ketika dia ada ketersinggungan, maka dia melakukan tindakan tersebut," jelas Kasman.
Kasman juga keberatan jika kliennya disebut pembunuh berantai. Meski Ryan mengaku telah membunuh 10 korban lainnya terdahulu, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan pembuhunah tersebut.
"Toh Ryan juga belum terbukti terhadap 10 lainnya, baru (pembunuhan terhadap) Hery Santoso saja yang terbukti," ungkapnya.
Kasman melanjutkan, ia akan melakukan upaya hukum lain jika PK ditolak. "Masih ada grasi," kata dia.
Sementara itu, Kasman juga akan mengupayakan pemindahan penahanan Ryan dari LP Klas I Cirebon. Hal itu dilakukan agar keluarga dapat membesuk Ryan lebih mudah dan tidak memakan ongkos yang banyak.
"Ini mungkin kita upayakan setelah ada putusan PK. Kita akan upayakan dia dipindah di LP di Surabaya, karena selama ini Kasiyatun (Ibunda Ryan) bolak-balik dari Jombang ke Cirebon untuk membesuknya, kan kasihan, jauh," tutupnya.
Majelis Hakim PN Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan pada sidang putusan, Senin, 6 April 2009 silam. Ryan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di apartmen milik Novel (teman Ryan) di Magonda Residence, Depok.
(mei/lh)











































