"Dia warga negara kita, tapi kan ada prosedur," kata Kepala Badan Nasional Pemberantasan Terorisme, Ansyaad Mbai, di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (19/7/2011).
Ansyaad mengatakan, Pakistan telah mengonfirmasi akan mendeportasi Patek. Namun belum diketahui kapan Patek akan tiba di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sudah ada kepastian?" tanya wartawan.
"Itu urusan dari kementerian luar negeri lah," jawab purnawirawan jenderal polisi ini.
Menurut Ansyaad, Patek tidak bisa dijerat UU Terorisme. Karena dia diduga terkait kasus bom Bali I dan bom perayaan Natal yang terjadi sebelum UU antiteror lahir.
"Sudah ada putusan MK bahwa UU anti teror tidak berlaku surut. Keterlibatan Umar patek kan sebelum keluar UU Anti Teror. Kalau tidak berlaku UU Terorisme bukan berarti dia bebas. Kan ada KUHP, kan ada UU darurat tentang bahan peledak," tegas Ansyaad.
(ape/lh)











































