"Menurut hemat kami ada baiknya yang bisa menentukan orang tersebut apakah whistleblower justice collaborator adalah bisa ditentukan oleh hakim di bawah koordinasi Mahkamah Agung," kata Menkumham Patrialis Akbar saat jumpa pers usai workshop 'Perlindungan Whistleblower sebagai Justice Collaborator' di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/7/2011).
Patrialis menambahkan, sebenarnya siapa yang berhak menilai seseorang itu bisa mendapat perlindungan belum ada landasan hukumnya. Karena menurutnya, itu ditentukan dari kasusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi usulan MA bahwa, yang berharap adanya keringanan hukuman untuk whistle blower seperti pemberian grasi, menurut Patrliasi itu terobosan yang baik. Karena menurutnya, whistle blower memang sosok yang berhak diberi mendapat perlindungan dan penghargaan.
"Kita sepakat yang namanya WB harus diberikan penghargaan, tapi harus dilakukan secara jelas, dan dilandasi satu sistem hukum. Dan kalau sampai ada usulan pemberian grasi itu terobosoan yang luar biasa," imbuh politisi PAN ini.
Di tempat yang sama, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, menambahkan pemberian penghargaan kepada whistle blower sangat penting. "Tujuannya tidak lain, untuk mengungkapkan kejahatan lebih besar, dan mendorong kerja sama dengan penegak hukum, agar kejahatan terorganisir itu bisa dibongkar," jelas Semendawai.
(lia/lh)










































