Arbijoto menyatakan, saksi yang demikian termasuk kategori saksi mahkota (crown witnesses) yang nilai pembuktiannya mengada-ada. Sehingga bila dijadikan dasar dakwaan bisa dikatakan terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
"Apabila yang mengambil inisiatif (menjadikan polisi sebagai saksi) adalah jaksa, maka jaksa telah melakukan abuse of power. Penyidik mengubah dirinya menjadi saksi. Dia juga melakukan abuse of power," kata Arbijoto, saat memberikan keterangan ahli untuk kasus iPad di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (19/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Arbijoto menegaskan, saksi mahkota tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana secara umum di Indonesia. Sepanjang tidak diatur lain dalam suatu UU, Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan tegas membedakan antara penyidik dan saksi.
"Ya tidak boleh. Itu yang namanya crown witnesess. Itulah makanya tugas hakim untuk menilainya," tegas hakim agung dari 1998-2006 ini.
Kuasa hukum terdakwa Dian dan Randy, Didit Wijayanto Wijaya, juga menanyakan apa akibatnya apabila laporan polisi berbeda dengan berita acara pemeriksaan. Arbijoto menjawab, "Ada indikasi pemalsuan. Perkara bisa dihentikan untuk membuktikan adanya pemalsuan itu."
(asp/lrn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini