Namun menurut Jaksa Penuntut Umum, harusnya PT Bersaudara disanksi denda bukan diminta jaminan.
"Tadi dikatakan oleh terdakwa (Sutedjo-red) bahwa jaminan itu diberikan karena ternyata ada peralatan kesehatan yang kurang. Padahal, sebenarnya mekanisme itu tidak ada. Sebenarnya kalau sesuai kontrak kalau dia terlambat, jaminan yang ada dikontrak ya kena denda," kata Ketua JPU M Rum usai sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (19/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bagian dari penerimaan yang dia selaku penyelenggara negara. Jadi dalam prosesnya ini ada seperti mobil, ternyata di belakang hari dari rekanan yang ikut dalam suplier alat-alat," tutupnya.
Soetedjo Yuwono didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung tahun 2006. Sekretaris era Menko Kesra Aburizal Bakrie itu terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Menurut jaksa, perbuatan korupsi itu dilakukan Sutedjo secara sendiri atau bersama-sama dengan orang lain. Mereka adalah Ngatiyo Ngayoko (Pejabat Pembuat Komitmen Kemenko Kesra), Daan Ahmadi (Direktur Utama PT Bersaudara) dan M Riza Husni (Direktur Keuangan PT Bersaudara).
Soetedjo telah memenangkan PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan dengan metode penunjukan langsung. Proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 98,6 miliar itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 36,2 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penggelembungan harga alat-alat kesehatan yang dibeli Kemenko Kesra.
Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Soetedjo dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk dakwaan subsider, tim jaksa menggunakan Pasal 3 dari UU yang sama.
(feb/lh)