Adnan Buyung: LPSK Harus Berani Mati Lindungi Whistleblower

Adnan Buyung: LPSK Harus Berani Mati Lindungi Whistleblower

- detikNews
Selasa, 19 Jul 2011 13:23 WIB
Jakarta - Para penegak hukum telah menandatangani MoU perlindungan whistleblower. Pengacara senior Adnan Buyung Nasution mendukung hal ini dan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berani mati.

"Ini harus didukung pemerintah dan LPSK harus berani mati ini, berintegritas," kata Adnan Buyung usai diskusi bertema integritas di Hotel Nikko, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2011).

Buyung menilai mantan kliennya, Gayus Tambunan dan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji adalah whistleblower pertama. Namun sayangnya Gayus menjadi korban. Dia telah memberikan informasi namun tidak ditindaklanjuti aparat hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gayus telah memberikan komitmennya pada saya untuk membongkar korupsi di perpajakan. Sayang sekali semua informasi tidak ditindaklanjuti Satgas, polisi dan jaksa. Sehingga yang jadi terdakwa hanya Gayus sendiri," katanya.

Buyung mengatakan, hal tersebut yang membuat banyak orang mencari selamat. Menurutnya Gayus dan Susno belum tentu mau membuka lagi kasus-kasus lainnya.

"Bukannya takut mereka cari selamat sendiri. Gayus itu jadi korban, dia sudah bilang kalau dia cuma sekrup. Gayus harusnya jadi whistleblower. Ini bukan berarti tidak dihukum tapi lebih baik ditindaklanjutui pengakuannya dulu," katanya.

Pagi tadi para petinggi penegak hukum di tanah air berkumpul di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Mereka bertemu untuk menandatangani kesepakatan bersama terkait perlindungan untuk whistleblower.

Acara ini digelar oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH). Selain para penegak hukum, penandatanganan nota kesepahaman juga akan dilakukan oleh pihak eksekusitf pemerintahan yakni Menkum HAM Patrialis Akbar dan Menko Polhukam Djoko Suyanto.

"Dalam penandatanganan kesepakatan ini, disepakati bahwa setiap informasi dari para pelaku kejahatan yang bersedia bekerja sama dengan para penegak hukum merupakan hal penting untuk membantu aparat penegak hukum," tutur Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

Abdul Haris juga mengatakan, UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban masih perlu diperkuat dengan jaminan dan pengaturan lebih lanjut serta mengambil langkah-langkah strategis bersama untuk memperkuat aktivitas dalam memberikan perlindungan kepada pelapor.

(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads