"Menentukan surat asli palsu tentunya pakai laboratorium saya kira itu yang kita tunggu," kata Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/7/2011).
Proses pemeriksaan laboratorium masih dilakukan. Selain menunggu proses laboratorium, polisi juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pemeriksaan Andi Nurpati, Polri masih akan melakukan pemeriksaan silang dengan keterangan saksi yang lain. "Kalau nanti bisa dikembangkan, tapi sekali lagi kita hormati penyidikan yang sedang berlangsung sekarang ini," tuturnya.
Mabes Polri telah menetapkan Masyhuri Hasan sebagai tersangka kasus surat palsu MK. Ia dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini seperti Andi Nurpati, Eks Hakim MK Arsyad Sanusi, putri Arsyad Neshawati, Ketua Bawaslu, dan 4 orang staf MK.
(ndr/mad)











































