"Kata dokter lumayanlah kalau untuk pemeriksaan bisa. Makanya beliau datang," ujar pengacara Panji, Ali Tanjung, saat mendampingi di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (19/7/2011).
Turun dari mobil Chevrolet Captiva bernopol B 949 HIP, tersangka kasus pemalsuan dokumen ini berjalan dengan tenang menuju pintu Bareskrim. Raut wajah Panji terlihat segar dan sesekali melempar senyuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali Tanjung mengatakan pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari penyidik. Pihaknya hadir dalam pemeriksaan hari ini karena Panji telah sembuh dari sakit.
"Lalu bagaimana jika nanti Panji ditahan? tanya wartawan.
"Nggah usahlah kita berandai-andai. Sebagai lawyer kan pasti aku menyelamatkan," kilah Ali.
Ali juga mengomentari soal pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang mengaku sebagai kuasa hukum Panji. Ali menegaskan Panji belum menunjuk pengacara lain untuk mendampingi.
"Belum ada pembicaraan antara Panji dengan Yusril. Jadi masih saya pengacaranya," tegasnya.
Panji Gumilang hadi dalam pemeriksaan hari ini. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dan dijerat pasal 263 dan 266 KUHP. Dalam kasus ini anggota pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Abdul Halim telah ditahan Mabes Polri.
(ape/mad)











































