"Untuk kelas ekonomi ada plafonnya. Itu bergantung rute dan km-nya, ada Keputusan Menteri (KM)-nya, justru itu berlaku untuk peak season," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan ketika dihubungi detikcom, Selasa (19/7/2011).
Bambang menambahkan Kemenhub sudah memiliki Keputusan Menteri No 26 Tahun 2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan kelas bisnis dan eksekutif untuk angkutan udara, Kemenhub menyerahkannya pada mekanisme pasar.
Bila ada penumpang yang mendapati tiket pesawat kelas ekonomi melebihi batas atas, bisa mengadukannya ke Kemenhub. "Lapor ke kantor Administrasi Bandara, atau via email di website Perhubungan. Tetap bahwa dia harus ada bukti yang jelas yang tertera di tiketnya, bukan di kuitansinya karena kalo di kuitansi ada biaya agennya," ujar Bambang Ervan.
Menurut KM 26 Tahun 2010, ada perbedaan antara harga pesawat propeller dan jet. Dalam KM itu dipaparkan juga mengenai komponen dan perhitungan tarif pesawat.
Detikcom mencoba menyajikan tarif batas atas pesawat ekonomi ke beberapa jurusan dang selama ini dipadati pemudik saja. Selengkapnya bisa dilihat di sini.
Pesawat Jet:
1. Jakarta - Surabaya Rp 1.206.000
2. Jakarta - Yogyakarta Rp 967.000
3. Jakarta - Solo Rp 1.039.000
4. Jakarta - Semarang Rp 898.000
5. Jakarta - Malang Rp 1.209.000
6. Jakarta - Padang Rp 1.434.000
7. Jakarta - Pekanbaru Rp 1.440.000
8. Jakarta - Medan Rp 1.847.000
9. Jakarta - Palembang Rp 967.000
10. Jakarta - Makassar Rp 1.846.000
Pesawat Propeller:
1. Jakarta - Yogyakarta Rp 1.242.000
2. Jakarta - Solo Rp 1.327.000
3. Jakarta - Semarang Rp 1.180.000
(nwk/nrl)










































