Suparman sebelumnya dilaporkan oleh MA ke Bareskrim Polri pada Senin (11/7/2011) dengan tuduhan melakukan penghinaan, karena MA tidak terima disebut adanya upaya suap menyuap untuk menduduki suatu jabatan. Suparman menyampaian pernyataan ini pada dua media cetak.
Suparman dilaporkan melanggar Pasal 207, 310, 311, 317, 318 KUHP tentang pencemaran nama baik, penghinaan terhadap lembaga negara, fitnah, pengaduan yang tidak diproses secara prosedural, tapi langsung dikemukakan kepada publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat mendatangi MA, Suparman mengaku tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. "Pak Suparman kemarin sudah datang ke MA. Dia menyampaikan bahwa sama sekali tidak mengucapkan hal seperti itu. Hal yang seperti kami laporkan, maka dia menyampaikan permintaan maaf pada MA," kata Harifin.
Hal tersebut disampaikan usai acara penandatanganan MoU 'Perlindungan Whistleblower Sebagai Justice Colaborrator' di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2011).
"Tentu ini akan menjadi bahan bagi kami untuk mem-follow up dan melakukan langkah-langkah lebih lanjut seperti islah dan sebagainya," sambungnya.
Harifin memastikan upaya perdamaian akan ditempuh dalam waktu cepat. Langkah yang paling konkret adalah dengan mencabut laporan di polisi.
"Ya, dipastikan. Cuma masalah waktu saja. Tanggalnya kapan belum dilaksanakan," tegas Harifin.
(fjr/mad)











































